Berdasarkan SK Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 463/E/0/2021, tanggal 27 Oktober 2021, STMIK AKAKOM berubah bentuk menjadi UTDI. Sebagai konsekuensi perubahan bentuk tersebut, semua data mahasiswa beserta mata kuliah yang telah diambil, serta data dosen homebase dari semua program studi yang telah ada, harus dimigrasi ke UTDI.
Persiapan Tim Migrasi Data UTDI melibatkan semua program studi, operator PDDIKTI, Kabag Akademik dan pihak - pihak terkait. Setelah melalui tahap pembersihan data dan evaluasi dari LLDIKTI Wilayah V, dilakukan migrasi data dari STMIK Akakom ke UTDI (12/1). Proses migrasi data UTDI dibantu oleh tim teknis PDDIKTI Pusat, pejabat LLDIKTI Wilayah V, tim pelaksana migrasi data UTDI, dan segenap pimpinan UTDI.
Rektor UTDI, Ir. Totok Suprawoto, M.M., M.T., menyatakan bahwa proses migrasi data dari STMIK Akakom ke UTDI dapat diselesaikan dengan lancar. “Setelah proses migrasi data PDDIKTI ke UTDI berhasil, segera dilakukan proses penyesuaian status akreditasi program studi lama dari BAN-PT ke data PDDIKTI UTDI”.
Ada penyesuaian data-data yang bermuara pada PDDIKTI, antara lain pelaporan data PDDIKTI semester ganjil 2021/2022, aplikasi SISTER, pelaporan BKD dosen, dan Silemkerma.
Ketua Yayasan Pendidikan Widya Bakti Yogyakarta, Ir. Teguh Wijono Budi Prasetijo, M.M., menyatakan dengan keberhasilan ini, menunjukkan bahwa seluruh data di UTDI dikelola dengan baik. Harapan ke depan data yang telah dimigrasi akan menunjang kelancaran proses akademik dan pelayanan kepada mahasiswa.